Pages

Cara Aborsi Menggugurkan Kandungan Tradisional Menurut Islam

Cara Aborsi menggugurkan kandungan atau aborsi menurut islam -  para ulama bersepakat bahwa Aborsi hukumnya haram apabila usia kandungan sudah mencapai 120 hari atau 4 bulan. Namun apabila usia kandungan belum mencapai 120 hari, para ulama berbeda pendapat tentang hal ini, dan yang paling berhati-hati adalah haram.



Cara Menggunakan Obat Aborsi Yang Benar Menggugurkan kandungan atau yang dikenal sebagia istilah aborsi kini bukan jadi hal umum yang terjadi di masyarakat Indonesia. Terutama bagi muda mudi yang sekarang terkena imbas pergaulan bebas. Tentunya ini aborsi menjadi salah satu jalan keluar untuk menghilangkan janin dalam kandungan dengan cepat. Meskipun ini tidak dianjurkan dan berisiko tetap saja banyak yang melakukannya. Banyak sekali jenis obat aborsi yang beredar di pasaran mulai dari Mifepristone dan ada pula Misoprostol. Keduanya memiliki nama lain di pasaran. Misalnya Mifepristone dikenal juga dengan nama Mifeprex, RU 486, Mifegyn atau pil abortus. Sedangkan Misoprostol Juga dikenal dengan nama Cyprostol, Mibetec, Prostokos, Misotrol, Cytotec, Arthrotec atau Oxaprost). Cara menggunakannya pun tidak bisa sembarangan, karena ini berhubungan langsung dengan nyawa si wanita hamil ini. Menggugurkan kandungan sangat berisiko jika tidak dilakukan dengan prosedur yang tepat.

Mengenai hukum menggugurkan kandungan (aborsi) itu sendiri dibagi menjadi dua, yaitu :

A. Aborsi Setelah Ditiupnya Ruh pada Janin
Ditiupnya ruh/nyawa pada janin yang berada dalam kandungan berarti janin tersebut sudah hidup, adapun masa ditiupnya ruh adalah setelah 120 hari (4 bulan) sebagaimana dijelaskan dalam hadits :
“Sesungguhnya setiap orang dari kalian dikumpulkan dalam penciptaannya ketika berada di dalam perut ibunya selama empat puluh hari, kemudian menjadi ‘alaqah (zigot) selama itu pula kemudian menjadi mudlghah (segumpal daging), selama itu pula kemudian Allah mengirim malaikat yang diperintahkan empat ketetapan dan dikatakan kepadanya, tulislah amalnya, rezekinya, ajalnya dan sengsara dan bahagianya lalu ditiupkan RUH kepadanya.” (Shohih Bukhori, no.3208 dan Shohih Muslim, no.2643)

Semua ulama sepakat bahwa menggugurkan kandungan setelah kandungan berumur 120 hari/4 bulan yang berarti setelah ditiupnya ruh pada janin hukumnya adalah haram.

B. Aborsi Sebelum Ditiupnya Ruh pada Janin
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum aborsi yang dilakukan sebelum janin ditiupkan ruh. Perincian mengenai perbedaannya adalah sebagai berikut:

Hukumnya haram secara mutlak
Pendapat ini merupakan pendapat “al-aujah” dalam madzhab Syafi’i, yang didukung oleh Syekh Ibnul Imad dan beberapa ulama’ dari kalangan madzhab syafi’i.

Alasannya ketika mani/sperma sudah menetap di dalam rahim, maka mani tersebut sudah akan tiba waktunya dan sudah siap untuk ditiup ruh.

Imam Ghozali dalam kitab Ihya’ menyatakan; ketika mani laki-laki (sperma) sudah bercampur dengan mani perempuan (ovum) maka sudah siap menerima kehidupan, karena itu merusaknya adalah suatu tindakan kriminal (kejahatan/jinayat).

Boleh secara mutlak
Pendapat ini juga merupakan pendapat madzhab Hanbali sebagaimana dituturkan oleh Imam Al Jauzi. Pendapat ini juga merupakan pendapat yang mu’tamad dalam madzhab Maliki, Imam Malik rohimahulloh mengatakan : “Semua yang digugurkan oleh seorang wanita, baik itu berupa gumpalan daging (mudhghoh) atau segumpal darah (alaqoh) adalah suatu kejahatan (jinayah).

Pendapat ini diikuti oleh Syekh Abu Ishaq Al Maruzi dari kalangan madzhab syafi’i, bahkan menurut Imam Romli pendapat yang rojih (unggul) adalah diperbolehkannya menggurkan akndungan sebelum ditiupnya ruh.

Pendapat ini juga dinyatakan oleh beberapa ulama’ madzhab Hanafi, sedangkan dari kalangan madzhab Maliki yang mengikuti pendapat ini adalah Syekh Ibnul Kamil Al-Lakhmi, sebagian ulama’ madzhab Hanbali juga ada yang mengikutiu pendapat ini.

Boleh jika ada udzur
Pendapat inilah sejatinya pendapat madzhab Hanafi, sebagian udzur yang memperbolehkan pengguguran kandungan sebelum ditiupnya ruh, sebagaimana dijelaskan Syekh Ibnu Wahban.

Semisal ketika seorang wanita sudah dinyatakan positif hamil, namun air susunya tidak bisa keluar.

Sedangkan ayah dari bayi tersebut tidak memiliki uang untuk menyewa wanita untuk menyusui anaknya ketika bayinya lahir nanti, dan dikhawatirkan apabila kandungan tersebut tidak digugurkan, nanti saat bayi tersebut lahir akan mati karena ibunya tidak bisa menyusui.

Makruh secara mutlak
Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Romli dari kalangan madzhab Syafi’i, beliau menyatakan bahwa hukum pengguguran kandungan sebelum ditiupnya ruh itu dimungkinkan makruh tanzih atau makruh tahrim, dan hukum makruh tahrim akan semakin kuat ketika umjur janin di dalam kandungan mendekati masa ditiupnya ruh.

Pendapat ini juga dinyatakan oleh Syekh Ali bin Musa, ulama’ dari kalangan madzhab Hanafi, beliau memberikan alasan dimakruhkannya sebab ketika mani sudah masuk ke dalam rahim maka sudah siap untuk menerima kehidupan.

Selain itu pendapat ini juga diikuti oleh sebagian ulama’ madzhab Maliki dalam masalah pengguguran kandungan sebelum masa kandungan mencapai 40 hari.

Nah.. Jika anda masih tetap memaksa Ingin menggugurkan kandungan anda, Kami hanya bisa memberi saran kepada anda untuk menggunakan obat penggugur kandungan yang aman Dan Semoga kutipan ini dapat membantu anda ..